Bripka Madih Dianggap Seperti Whistleblower, Apa Itu?

Senin, 06 Februari 2023 | 19:46 WIB
Bripka Madih Dianggap Seperti Whistleblower, Apa Itu?
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara (Instagram/@jktnewss/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Provost Polsek Jatinegara dianggap seperti seorang whistleblower apabila dugaan pungli yang dilakukannya terbukti.

Bripka Madih merupakan anggota polisi yang sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan sesama polisi saat melaporkan perkara penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya.

Berkenaan dengan itu, muncul pertanyaan pengertian dari whistleblower. Berikut penjelasan tentang apa itu whistleblower.

Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta yang tak terlibat dalam kejahatan yang ia laporkan. Artinya seorang whistleblower bukanlah pelaku.
 
Whistleblower dalah orang yang membocorkan rahasia atau mengadukan rahasia tersebut. Berkaitan dengan istilah tersebut, ternyata whistleblower tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Baca Juga: Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, whistleblower disebut sebagai pihak yang melaporkan tindak pidana. Lebih jelasnya, whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukanlah bagian dari pelaku kejahatan tersebut.

Tindak pidana yang dimaksud itu seperti terorisme, narkotika, pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan pengklasifikasiannya, Floriano C. Roa menyampaikan ada dua jenis pelaporan yang dapat dilakukan oleh whistleblower yakni:
 
1. Pelaporan dalam lingkup internal: pelaporan yang disampaikan langsung kepada atasan yang ada di dalam ruang lingkup lingkungan yang sama dengannya. Contohnya yakni perusahaan maupun instansi pemerintahan.

2. Pelaporan dalam lingkup eksternal: pelaporan yang disampaikan ini ditujukan kepada individu, badan pengawas, maupun pihak eksternal yang terkait dengan kegiatan ilegal atau immoral dalam perusahaan atau instansinya. Contohnya yakni kepada kepolisian.
 
Berkaitan dengan kasus Bripka Madih, ada hal lain juga yang harus disikapi secara proporsional yakni kasus Bripka Madih yang harus diteliti lebih lanjut keberadaan tanahnya dan dokumennya.

Selain itu, adanya dugaan kekerasan rumah tangga oleh Madih pun mencuat. Pasalnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Bripka Madih pernah dilaporkan istri pertamanya SK atas dugaan kekerasan rumah tangga.

Laporan tersebut dilayangkan pada 2014 dan muncul putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri pada 2022. Kemudian, Bripka Madih kembali menikah dengan wanita yang berinisial SS dan dilaporkan SS atas dugaan KDRT pada Agustus 2022.

Baca Juga: Ngaku Tanah 100 Meter Miliknya Dipatok, Emak-emak Ini Curhat Ketakutan saat Didatangi Bripka Madih Pakai Seragam

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI