Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Dito Mahendra saat dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Mahendra Dito didalami pengetahuannya soal aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1/2023).
Mahendra Dito merupakan seorang pengusaha. Dia sempat mangkir dari panggilan penyidik di antaranya pada Selasa (8/11/2022), Rabu (21/12/2022) dan terakhir pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Baca Juga: Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Pencucian Uang
Dito Mahendra diketahui merupakan pengusaha yang memperkarakan artis Nikia Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.
Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu disebabkan karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.
Sementara itu, soal kasus Nurhadi, KPK kembali membuka proses penyidikan pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK