Tuduh Polisi Politisasi Azan buat Bubarkan Massa Buruh di DPR, Said Iqbal: Ini Hukumnya Haram!

Senin, 06 Februari 2023 | 18:17 WIB
Tuduh Polisi Politisasi Azan buat Bubarkan Massa Buruh di DPR, Said Iqbal: Ini Hukumnya Haram!
Tuduh Polisi Politisasi Azan buat Bubarkan Massa Buruh di DPR, Said Iqbal: Ini Haram Hukumnya. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memprotes terhadap kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa para buruhdi depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/2/2023). Dia mengkritik polisi yang hanya mengkumandangkan azan, namun tidak menyediakan tempat berwudhu dan tempat untuk salat.

Dia pun menganggap azan tersebut dijadikan alat untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang mereka gelar.

"Ini azan tidak difasilitasi tempat wudu, tidak boleh masuk ke dalam DPR, orang-orang disuruh bubar, haram ini hukumnya, dalam agama yang saya pahami ya, ini saya bukan ustaz, cuma saya pahami dalam agama saya, kalau azan dipolitisasi seperti ini haram," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Dia pun membandingkan aksi yang sempat mereka gelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

"Ok, kalau mau azan, seperti di KPU. Adzannya di masjid KPU, KPU memfasilitasi ada tempat wudhu, setelah tempat wudhu difasilitasi karpet," ungkapnya.

Dia pun meminta dengan tegas agar cara-cara seperti itu dihentikan, karena dikhawatirkannya memicu kemarahan umat Islam.

"Kalau azan dipolitisasi seperti ini haram. Tolong siapa pun yang bertanggung jawab penyelenggara adzan ini, hentikan cara-cara seperti ini," tegas Said Iqbal.

Massa buruh saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Massa buruh saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

"Ini umat Islam akan marah, buruh akan marah, kami senang ada azan, lanjutkan dengan penyediaan tempat wudu, lanjutkan dengan tempat salat, karena azan dalam agama Islam adalah panggilan untuk salat," tegasnya.

Sementara berdasarkan pantauan Suara.com, kepolisian menggunakan sejumlah speaker untuk mengumandangkan adzan dari dalam halaman gedung DPR-MPR RI sebanyak dua kali, yaitu pada waktu salat Zuhur dan Asar.

Baca Juga: Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional, Jika Pemerintah dan DPR Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Azan pertama dikumandangkan saat masa baru tiba di lokasi, dan ketika akan memulai orasi, kepolisian mengingatkan waktu salat Zuhur sudah tiba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI