Suara.com - Seorang wanita muda berinisial NT (25) bos rental PlayStation (PS) dilaporkan ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Adapun rata-rata korban berusia 8-15 tahun.Fakta yang terungkap, NT telah mencabuli setidaknya 17 anak. Berikut fakta-fakta soal pencabulan di rental PS tersebut.
1. Minta Korban Lihat Pelaku Berhubungan Intim
Pencabulan tersebut dilakukan dengan cara membujuk anak-anak untuk melihat pelaku berhubungan intim dengan suaminya dari celah jendela rumah. Setelah itu, ia menghampiri anak-anak dan meminta mereka menyentuh payudaranya. Lalu, belasan anak dipaksa untuk menonton flim porno. Parahnya lagi, mereka juga disebut menerima kekerasan seksual berulang kali dari wanita tersebut.
2. Pelaku Mengaku Sebagai Korban
Baca Juga: Kebiasaan Menonton Video Porno, Ketua Remaja Masjid di Sleman Cabuli Rekannya di Masjid
Modus NT yang menyuruh anak-anak menyentuh payudara membuat dia pada awalnya bisa bertindak sebagai korban. Namun, setelah kepolisian melakukan penyelidikan, NT yang juga seorang ibu rumah tangga akhirnya ditetapkan sebagai pelaku.
3. Jumlah Korban Terus Bertambah
Fakta lainnya, semula korban diketahui hanya berjumlah 11 orang yang rentang usianya 8-15 tahun. Namun dari olah TKP yang dilakukan Subdit VI Polda Jambi dan Direktur Kriminal Umum, pada Minggu (5/2/2023), ada penambahan jumlah korban.
Kombes Andri Ananta, yang mempimpin olah TKP itu, mengatakan pihaknya kembali memperoleh enam nama korban lainnya. Dengan begitu, korban pencabulan yang dilakukan NT kini menjadi 17 anak. Selanjutnya, tim kepolisian disebutnya akan menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut.
4. Korbannya Alami Gangguan Psikis
Baca Juga: Jasa Rental Playstation Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Dibawah Umur, Bikin Geram!
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi memastikan akan memberi pendampingan berbagai aspek dan psikologis kepada para korban.
Mereka saat itu melakukan pendekatan sekaligus observasi. Disebutkan bahwa sebagian korban kekerasan tersebut mengalami gangguan psikis, seperti ketakutan, kecemasan, hingga merasa berdosa.
"Kami melakukan pendampingan berbagai aspek, psikologi, sosial, yang kemudian dianalisis untuk mengetahui apa yang dibutuhkan korban. Kami akan memberikan layanan," kata Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini, melalui pesan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
5. Resmi Menjadi Tersangka
Polisi sudah meringkus NT dan menjadikannya tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa. Ketua RT 28 tempat dimana pelaku tinggal, Hilmi pun mengatakan bahwa NT telah ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Penyengat Renda.
Sebelumnya, para korban yang didampingi orang tua dan UPTD PPA mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik rental PS pada Sabtu (4/2/2023). Laporan yang diterima itu pun langsung diproses.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni