Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Ini 5 Alasan Aliansi Akademisi Bela Richard Eliezer

Senin, 06 Februari 2023 | 15:15 WIB
Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Ini 5 Alasan Aliansi Akademisi Bela Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri dari 122 orang akademisi dari berbagai universitas di wilayah Indonesia menyampaikan lima alasan mengapa membela Richard Eliezer.

"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Pertama, Aliansi Akademisi Indonesia membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena ia merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang rela untuk menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Kasus tersebut juga mencoreng nama baik Polri. Tanpa kejujuran Eliezer, kasus tersebut akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.

Baca Juga: Sindiran Maut Jaksa ke Arif Rahman Arifin Singgung Nilai Kejujuran di Babak Akhir Persidangan Tewasnya Brigadir J

Menurutnya, LPSK sudah merekomendasikan Eliezer sebagai JC yang didasarkan pada terpenuhi syarat sebagai saksi pelaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kedua, pihaknya menilai ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sehingga perintahnya yang sulit untuk ditolak.

Ferdy Sambo dianggap memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh ajudan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan lain.

Lebih lanjut, Richard Eliezer sebagai polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua.

"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J Tuntutan Jaksa ke Baiquni Wibowo Dinilai Wajar

Aliansi Akademisi juga mendukung supaya Eliezer tidak dihukum berat atau lebih ringan dari para pelaku lainnya sehingga menyelamatkan masa depan pemuda tersebut yang masih panjang karena masih berusia 24 tahun.

Terlebih, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Kemudian mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.

Alasan berikutnya, sambung dia, mendukung Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

"Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," jelasnya.

Terakhir, Prof Sulistyowati bersama 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.

"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik," ucapnya.

Para akademisi berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.

"Kami yakin keadilan yang diputuskan majelis hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum," harap dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI