Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Irfan telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Vonis 24 Februari
Tim hukum Irfan menyatakan replik jaksa yang berisi pengulanan analisa yuridis yang sebelumnya sudah disampaikan dalam sidang tuntutan. Maka dari itu, tim hukum Irfan tetap berpegang pada pembelaan atau pleidoinya.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ujar tim hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Jadi saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim menegaskan.
"Iya kami mohon putusan seadil-adilnya," ucap tim hukum Irfan.
Selepas itu, hakim menetapkan sidang vonis bagi Irfan nantinya akan digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada Hari Jumat tanggal 24 februari ya," jelas hakim.
Baca Juga: Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari