Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice tewasnya mantan ajduan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mencoreng nama baik Polri.
Keterangan itu disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Irfan.
Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," sebut jaksa.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambung jaksa.
Adapun Irfan dalam kasus ini berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV itu merekam detik-detik Brigadir J tewas sebelum dieksekusi oleh Sambo Cs.
Dituntut 1 Tahun Bui
Baca Juga: Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
Dalam sidang sebelumnya, Irfan dituntut satu tahun penjara di kasus obstruction of justcie tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lulusan terbaik Akpol 2010 peraih Adhi Makayasa tersebut juga dituntut denda Rp10 juta.