Suara.com - Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu. Nah, baru-baru ini pernikahan di KUA sempat viral di sosial media. Lantas, semakin banyak calon pasangan pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA lantaran dinilai lebih praktis dan hemat.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa akad nikah itu bisa dilaksanakan di mana saja, termasuk di KUA. Tentunya dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada.
Bagi kamu yang tertarik untuk melangsungkan pernikahan di KUA, maka kamu wajib simak informasi di bawah ini mengenai cara daftar nikah di KUA, beserta syarat dan biayanya.
Cara Daftar Nikah di KUA
Cara daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara offline dan online. Untuk tahap pendaftaran nikah secara offline, maka calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan, kemudian membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA.
- Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Kemudian, mendaftarkan diri di KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA, maka calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis.
- Langkah berikutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Jika syarat sudah terpenuhi dan data nikah sudah sesuai, maka langkah berikutnya adalah pelaksanaan akad nikah dan juga penyerahan buku nikah.
Sementara itu, tahap pendaftaran nikah secara online adalah dengan cara mengakses laman https://simkah.kemenag.go.id.
Syarat dan Biaya Nikah di KUA
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, baik pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa.
- Surat persetujuan mempelai (N4) Surat izin orang tua (N5). Ini berlaku hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Akta cerai untuk calon pengantin yang pernah cerai hidup sebelumnya.
- Surat izin komandan, khusus bagi calon pengantin TNI atau Polri.
- Surat akta kematian bagi calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.
- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar, khusus bagi warga negara asing.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain dokumen persyaratan nikah sebagaimana yang disebutkan di atas, kedua calon pengantin juga diminta untuk melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Nah, sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara daftar nikah di KUA. Perlu diketahui, bahwa pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama