Suara.com - Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu. Nah, baru-baru ini pernikahan di KUA sempat viral di sosial media. Lantas, semakin banyak calon pasangan pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA lantaran dinilai lebih praktis dan hemat.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa akad nikah itu bisa dilaksanakan di mana saja, termasuk di KUA. Tentunya dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada.
Bagi kamu yang tertarik untuk melangsungkan pernikahan di KUA, maka kamu wajib simak informasi di bawah ini mengenai cara daftar nikah di KUA, beserta syarat dan biayanya.
Cara Daftar Nikah di KUA
Cara daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara offline dan online. Untuk tahap pendaftaran nikah secara offline, maka calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan, kemudian membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA.
- Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Kemudian, mendaftarkan diri di KUA tempat akan dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA, maka calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis.
- Langkah berikutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
- Jika syarat sudah terpenuhi dan data nikah sudah sesuai, maka langkah berikutnya adalah pelaksanaan akad nikah dan juga penyerahan buku nikah.