Suara.com - Sebuah video yang viral beberapa waktu lalu saat seorang pegawai pabrik PT. SAI Apparel Industries yang berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) kini menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, tampak sang pegawai mengambil video saat dirinya sedang memprotes atasannya karena diduga tidak membayar uang lembur. Hal ini pun viral dan mendapat respons dari Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses.
Perhitungan uang lembur di banyak perusahaan Indonesia masih banyak menemui permasalahan karena beberapa perusahaan tidak transparan dan tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait pembayaran uang lembar.
Lalu, apa sebenarnya peraturan yang mengatur dan menghitung soal uang lembur ini? Simak inilah selengkapnya.
Peraturan soal pembayaran dan perhitungan uang lembur ini sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerta Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Besaran uang lembur yang diterima karyawan per jamnya dihitung menggunakan rumus 1/173 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) . Aturan perhitungan lembur ini terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 2 dan 4 serta Undang-undang Cipta Kerja pasal 31.
Adapun beberapa peraturan yang mengatur soal uang lembur adalah sebagai berikut :
- Pekerja yang memiliki waktu kerja normal yaitu 5 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung dengan mengalikan 2 kali dari upah normal per jam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke 9, dan 4 kali upah per jam pada jam ke 10 dan seterusnya.
- Pekerja yang memiliki waktu kerja normal 6 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung 2 kali upah satu jam di 7 jam pertama, 3 kali upah per jam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke 9 dan jam berikutnya.
- Perhitungan lain dalam uang lembur dilakukan ketika pekerja diberikan waktu bekerja pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja terpendek (misalnya hari Jumat), maka pekerja yang lembur akan mendapatkan 2 kali upah per jam di 5 jam pertama, 3 kali upah satu jam pada jam ke 6, dan 4 kali upah per jam untuk lembur jam ke 7 maupun setelahnya.
Peraturan ini pun seharusnya dapat dipatuhi oleh berbagai perusahaan karena sudah diatur di dalam UU. Tak hanya itu, uang lembur ini juga ikut diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pph 21 dengan perhitungan tertentu.
Kemnaker pun kini sudah mulai kembali untuk menerima keluhan atau saran dari para pekerja di Indonesia apabila ada indikasi kecurangan dalam pembayaran uang lembur di berbagai perusahaan.
Kontributor : Dea Nabila