Suara.com - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kewajiban pasokan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng menjadi 50 persen.
Sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.
"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Luhut melalui keterangan pada instagram resminya di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Luhut mengakui adanya kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan.
Lebih jauh, pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita.
Padahal, Minyakita merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.
Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita.
"Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," kata Luhut, dikutip dari Antara.
Faktor lain harga minyak goreng naik yakni adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk, maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.
Baca Juga: Surya Paloh-Luhut Bertemu Lagi, NasDem Tak Masalah jika Disebut terkait Politik
Luhut mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, sehingga eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda.