Lebih lanjut, Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memaparkan bahwa ada secercah harapan lain bagi Hasya melalui proses mediasi.
Sebab Edi menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum orang (retributive) namun dimungkinkan mediasi guna menghasilkan permufakatan atau damai (restorative justice) demi untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Begitu juga kiranya dengan kasus kecelakaan terhadap mahasiswa UI ini, diharapkan akan ada jalan damai agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan memberi keadilan untuk semua," kata Dr Edi.
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan
Rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/23) diharapkan dapat memberi beberapa fakta yang dapat menyelamatkan Hasya dari belenggu pidana.
Rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan menjawab kepastian hukum.
Polisi menemukan bahwa tidak ada bagian dalam rekonstruksi yang menunjukkan pengemudi mengevakuasi korban ke rumah sakit, sehingga dapat memberi petunjuk bahwa Eko tak menyelamatkan nyawa Hasya di kala kecelakaan.
Penemuan tersebut membuat keluarga Hasya melaporkan kelalaian Eko Setio Budi Wahono atas dugaan pembiaran ini hingga mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Kontributor : Armand Ilham