Suara.com - Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI), mendiang Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) menerima nasib bak jatuh tertimpa tangga. Sebab Hasya yang kini telah meninggal dunia ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan Polri.
Orang tua Hasya tidak tinggal diam dan akhirnya melaporkan sosok purnawirawan Polri tersebut yang diketahui adalah mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Eko diduga merupakan penabrak Hasya hingga tewas.
Lantas, apakah ada secercah harapan bagi orang tua Hasya untuk membebaskan anaknya dari belenggu status tersangka?
Polda Metro Jaya: Ada mekanisme menggugurkan status tersangka Hasya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyampaikan pencabutan status tersangka terhadap Hasya perlu menempuh mekanisme tertentu agar dapat terwujud.
Pertama, Trunoyudo mengungkap bahwa upaya tersebut dapat diselesaikan secara formil atau murni dari mengkaji perundang-undangan yang dapat menggugurkan status tersangka Hasya.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas, namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyudo di Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).
Kedua, upaya tersebut dapat melibatkan beberapa pakar untuk mengkaji berbagai aspek dari kasus yang menimpa Hasya.
"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan," lanjut Trunoyudo.
Pakar: Mediasi dapat menyelamatkan Hasya