JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Senin, 06 Februari 2023 | 13:21 WIB
JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang sebelumnya, Baiquni minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa di kasus ini.

Keterangan itu diutarakan tim penasihat hukum Baiquni saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” ujar tim hukum Baiquni.

Selain itu, tim hukum Baiquni juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan kliennya.

Tuntutan Baiquni

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI