Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tuntutan dua tahun penjara bagi terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo di kasus obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai hal yang wajar.
Alasannya, jika merujuk pada pasal yang didakwakan kepada Baiquni, maka Baiquni bisa saja dituntut dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tuntutan 2 tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Baiquni mengakses hingga menyalin rekaman DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga sebagai tindakan ilegal.
Namun, jaksa menyebut tindakan Baiquni tersebut bukan bermaksud menutup-nutupi fakta kejadian.
"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," sebut jaksa.
"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," imbuhnya.
Meski begitu, jaksa tetap meminta majelis hakim menolak isi pledioi atau pembelaan dari Baiquni dan tim hukumnya.
"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.
Baca Juga: Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari
Pleidoi Baiquni Minta Dibebaskan