Suara.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersikukuh menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap dan mesti ditolak demi hukum. Menurutnya, jaksa juga tidak berani menanggapi inti daripada eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita, itu dia (jaksa) hanya mengatakan itu pokok perkara, itu bukan pokok perkara," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Hotman mengatakan inti daripada eksepsi atau keberatan yang diajukan pihaknya sebenarnya ialah bagaimana jaksa tidak bisa menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sejauh ini, kata Hotman, dalam surat dakwaan jaksa hanya melulu merujuk pada bukti chat atau pesan WhatsApp.
"Dia (jaksa) harus buktikan, harus uraikan dalam surat dakwaan, tapi belum ada hasil lab. Jadi satupun eksepsi kita jaksa tidak berani karena dia tidak bisa jawab yang kita bilang benar-benar sesuai fakta hukum di surat dakwaan. Di surat dakwaan hanya bilang chat-chat," ujar Hotman.
Hotman mengklaim siap menghadapi sidang putusan sela.
Dia juga menyakini surat dakwaan jaksa terhadap Teddy semestinya ditolak karena tidak lengkap dan cermat.
"Putusan sela kita siap-siap aja enggak ada masalah, tapi yang jelas secara doktrin hukum normatif hukum, total surat dakwaan harusnya tidak diterima atau batal demi hukum karena tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada Teddy Minahasa," katanya.
Hakim Diminta Tolak Eksepsi
Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Teddy. Sekaligus meminta agar perkara kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.