Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi dari mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice tewasny mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disanpaikan jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023) hari ini.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar jaksa.
Jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Agus dan tim hukumnya tidak benar. Selain itu, jaksa menyebut pleidoi Agus dan tim hukumnya juga tidak berdasar dengan dasar yuridis yang kuat.
Baca Juga: Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
"Sehingga telah memberikan kesimpulan yang tidak benar dan keliru dalam menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar majelis hakim tetal menjatuhkan vonis hukiman 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan sebelumnya dan menyatakan Agus bersalah dalam perkara ini.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata jaksa.
Agus Dituntut 3 Tahun Bui
Baca Juga: 'Buset Deh Bapak Aku Tuh' Viral Lagi Curhatan Anak Ferdy Sambo Jelang Ortunya Jalani Sidang Vonis
Diketahui, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.
Jaksa mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).