Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri

Senin, 06 Februari 2023 | 12:17 WIB
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan disebut hanya bercerita mengenai sepak terjangnya di institusi Polri saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadinya di sidang kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang replik atas pleidoi Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut, hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal," ujar jaksa.

Baca Juga: 'Buset Deh Bapak Aku Tuh' Viral Lagi Curhatan Anak Ferdy Sambo Jelang Ortunya Jalani Sidang Vonis

Berdasarkan hal tersebut, jaksa enggan menanggapi isi pleidoi pribadi Hendra. Jaksa menilai pleidoi Henda tidak menyentuh mengenai inti perkara yang disidangkan.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," jelas jaksa.

"Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa.

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, Hendra dituntut 3 tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua. Dia juga dikenakan denda pidana Rp 20 juta.

Baca Juga: Sebut Agus Nurpatria Perwira Polisi Gagah Berani, Jaksa: Masa Tak Berani Tolak Perintah Sambo?

Jaksa menyatakan Hendra terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI