Sebut Agus Nurpatria Perwira Polisi Gagah Berani, Jaksa: Masa Tak Berani Tolak Perintah Sambo?

Senin, 06 Februari 2023 | 11:45 WIB
Sebut Agus Nurpatria Perwira Polisi Gagah Berani, Jaksa: Masa Tak Berani Tolak Perintah Sambo?
Agus Nurpatria. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI