Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung perihal keberanian Bripka Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo sewaktu diminta menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang replik kasus obstruction of justice tewasnya Yosua dengan terdakwa eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.
"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Oleh sebab itu, jaksa menilai seharusnya Agus juga mampu menolak perintah Sambo. Sebab, pangkat Agus dan Ricky kian jauh berbeda.
Di mana, Ricky hanya berpangkat sebagai Bripka sedangkan Agus berpangkat sebagai perwira menengah Kombes.
Selain itu, jaksa mengatakan Agus tidak langsung merasakan tekanan dari Sambo. Seban perintah mengamankan dan mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga itu datang dari eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kepada Agus.
"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menegah yamg tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo," ucap jaksa.
"Masa tidak berani menolak?," sambung jaksa.
Jaksa kemudian mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani. Dalam hal ini, jaksa menyebut Agus semestinya mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.
"Mengutip makna perwira dalam KBBI, yang memiliki arti kata adjectiva atau kata sifat yang memiliki kata gagah berani dengan demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
Tuntutan Agus