Ribuan TNI dan Polri Jaga Ketat Demo Buruh di Depan Gedung DPR RI Hari Ini

Senin, 06 Februari 2023 | 10:41 WIB
Ribuan TNI dan Polri Jaga Ketat Demo Buruh di Depan Gedung DPR RI Hari Ini
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan personel gabungan Polri dan TNI akan menjaga ketat aksi demonstrasi kelompok buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (6/2/2023) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut total personel gabungan yang dikerahkan mencapai 1.623.

"Total 1.623 personel dilibatkan dari Polda, Polres dan TNI serta Pemda," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Di samping itu, kata Trunoyudo, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Namun rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional.

"Jalur TransJakarta tetap dibuka dan menyiapkan dua lajur untuk kendaraan selama massa melaksanakan penyampaian pendapatnya," jelasnya.

Digelar Serentak

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi besar-besaran di depam Gedung DPR RI pada Senin (6/2/2023) ini. Sebanyak 10 ribu buruh diklaim akan terlibat pada aksi tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi unjuk rasa itu juga akan digelar di berbagai kota industri seperti Serang-Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon hingga Kupang.

Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan yang dimaksud ialah menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan pembahasan RUU terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law, 10 Ribu Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di DPR RI pada Awal Februari 2023

Menurut Said Iqbal, ada sembilan poin yang dipermasalahkan buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Sembilan poin yang dimaksud ialah upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI