3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK

Senin, 06 Februari 2023 | 09:59 WIB
3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK
Ilustrasi KPK. (KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mangkir tiga kali, Dito Mahendra, pengusaha yang sempat memperkarakan aktris Nikita Mirzani hingga masuk penjara akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersangka suap pengurusan perkara di MA.

"Informasi yang kami peroleh saksi Dito Mahendra hari ini (6/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (6/2/2023).

Kekinian Dito Mahendra menjalani pemeriksaan penyidik. Dia diduga memiliki informasi penting pada kasus suap yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Dan kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Baca Juga: Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK

KPK telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Dito, di antaranya Selasa (8/11/2022), Rabu (21/12/2022) dan terakhir pada Kamis (5/1/2023) lalu. Namun dari ketiga panggilan itu yang bersangkutan mangkir.

Dito Mahendra diketahui merupakan pengusaha yang memperkarakan artis Nikia Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.

Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu disebabkan karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.

Sementara itu, soal kasus Nurhadi, KPK kembali membuka proses penyidikan pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Sayembara Berhadiah Rp 17,5 Juta, Lacak Keberadaan Dito Mahendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI