Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan Cs dalam sidang kasus obstruction of justice kematian mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (6/2/2023).
JPU nantinya akan memberikan tanggapan terkait pembelaan dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Senin, 6 Februari 2023, agenda replik dari penuntut umum,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi awak media, hari ini.
Tuntutan Hendra Cs
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Turun Tangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati, Benarkah?
Dalam putusan sebelumnya, Hendra dan Agus dituntut 3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sementara Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan Arif dan Irfan hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice. Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
Jaksa menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.