Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan temuan baru di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka M. Ecky Listiantho alias MEL (35) terhadap kekasihnya, Angela Hindriati (54).
Pembunuhan ini dilakukan oleh Ecky, di unit apartemen milik Angela. Apartemen Taman Rasuna Said, Setiabudi Jakarta Selatan, pada Selasa (25/6/2019) silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, semula pihaknya mengira jika jasad Angela dimutilasi menggunakan gergaji mesin. Kekinian alat yang digunakan Ecky untuk memutilasi tubuh Anggela terungkap.
Ecky menggunakan gergaji besi untuk memutilasi tubuh Angela. Satu demi satu tubuh Angela dimutilasi Ecky.
Baca Juga: Ngeri, Kronologi Terbaru Kasus Ecky Mutilasi Angela: Jasad Dipindah-pindah Sejak 2019
"Mayat dimultilasi menjadi 7 bagian dengan proses 1 minggu," kata Hengki, Senin (6/2/2023).
Ecky sendiri memang sengaja membeli gergaji besi tersebut untuk memutilasi Angela. Selain gergaji besi, Ecky juga membeli pengelupas cat untuk membersihkan noda darah di lantai unit apartemen.
Usai memutilasi jasad Angela, Ecky kemudian memasukan potongan tubuh tersebut ke dalam boks kontainer plastik.
Ada dua box kontainer plastik yang dipersiapkan Ecky, untuk bagian tubuh yang kecil, Ecky memasukannya ke dalam kontainer nomor 1.
Sementara bagian tubuh yang besar, Ecky terlebih dahulu memasukannya ke dalam plastik sampah besar berwarna hitam. Barulah dimasukan dalam boks kontainer nomor 2.
"Pemotongan dilakukan secara bertahap," ucap Hengki.
Ecky memutilasi Angela pada bulan Agustus, atau sebulan usai ia mencekik Angela hingga tewas. Selama satu bulan, jasad Angela dibiarkan membusuk dalam unit apartemen.
Untuk mengurangi bau busuk, Ecky menaburi kopi di bagian ruangan dan membuka pintu serta jendela unit apartemen agar ada sirkulasi udara.
Potongan tubuh Angela yang terbagi menjadi dua boks kontainer kemudian didiamkan oleh Ecky di unit Apartemen Angela.
Hingga akhirnya, Ecky memindahkan potongan tubuh Angela ke sebuah rumah yang dikontraknya di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kita Bekasi, pada Minggu (5/4/2020).
Setahun setelahnya, Ecky kembali memindahkan pofongan jasad Angela ke rumah kontrakan di Jalan Serma Achin, RT 1, RW 2, Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (3/6/2021).
Kuras ATM
Diketahui, motif Ecky membunuh dan memutilasi Angela lantaran ingin menguasai hartanya. Hal itu terungkap bahwa Ecky telah menguras isi rekening ATM Angela mencapai Rp130 juta. Tindakan ini dilakukan Ecky secara bertahap.
Uang tersebut untuk keperluan pribadi. Di samping itu juga digunakan untuk trading.
"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain, untuk menguasai harta milik korban," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Hengki membeberkan, tersangka Ecky salah satunya diduga telah menguasai apartemen milik Angela di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan secara ilegal. Kemudian juga menguras isi ATM.
"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain, milik korban Angela," imbuh Hengki.
Dari hasil penyelidikan kedokteran forensik, Ecky diduga memutilasi tubuh Angela menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji listrik.
Kendati begitu menurut Hengki penyidik masih mendalami di mana proses pemotongan tubuh korban ini dilakukan oleh Ecky. Sebab warga sekitar kontrakan mengklaim tidak mendengar adanya suara gergaji listrik.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," tandasnya.