Suara.com - Distribusi vaksin booster kedua kini sudah dilakukan oleh pemerintah. Beberapa daerah di Indonesia pun kembali melayani masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster kedua, terutama bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Tak hanya itu, di tengah proses distribusinya, muncul isu vaksin booster kedua ini akan menjadi salah satu syarat perjalanan mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan dimulai pada pertengahan bulan April 2023 mendatang.
Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Peraturan perjalanan berubah jelang Lebaran
Baca Juga: Ini Syarat Mudik Lebaran 2023, Wajib Vaksin Booster Kedua?
Sejak pandemi melanda Indonesia pada 2020 lalu, peraturan perjalanan jelang Lebaran kerap berubah-ubah.
Begitu pula ketika vaksin booster kedua ini mulai digalakkan, hal ini pun memunculkan spekulasi akan adanya perubahan persyaratan perjalanan seiring dengan bertambahnya dosis vaksin yang diterima masyarakat.
2. Klarifikasi pihak Kemenkes
Menanggapi isu soal syarat perjalanan ini, pihak Kemenkes melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) pun mengaku masih melakukan kajian lebih lanjut.
"Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi," ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (05/01/2023).
Baca Juga: Lebaran 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Tanggalnya Menurut Pemerintah
3. Perjalanan mudik jadi salah satu kluster penyebaran
Hal lain yang juga menjadi faktor vaksin booster kedua akan dijadikan syarat perjalanan adalah perjalanan mudik yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia menjadi salah satu kluster penyebaran virus yang cukup tinggi.
Anomali mutasi virus yang terjadi terus menerus karena intensitas pertemuan orang orang selama mudik lebaran pun selalu menjadi perhatian pemerintah.
4. Vaksin booster kedua tingkatkan imunitas
Tak hanya itu, vaksin booster kedua ini juga secara penelitian dapat meningkatkan imunitas dan memiliki efikasi yang lebih tinggi, sehingga diperlukan sebagai "amunisi" untuk menjaga kesehatan tubuh selama perjalanan mudik.
Pencegahan adanya mutasi virus terbaru pun dapat dilakukan jika masyarakat sudah diberi dosis kedua vaksin booster.
5. Syarat perjalanan terbaru
Untuk sementara, saat ini persyaratan perjalanan ke luar kota melalui darat,laut, dan udara masih mengharuskan masyarakat di atas 18 tahun harus sudah mendapatkan vaksin booster pertama.
Untuk anak usia 6-18 tahun cukup vaksin dosis kedua, sedangkan orang dengan riwayat kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan bukti sehat dari dokter.
Kontributor : Dea Nabila