Sementara untuk tersangka yakni baru satu orang yakni NT. Penyidik, kata Andri juga menyebut ada penambahan saksi, termasuk suami NT dan ibu mertuanya.
"Suami (dari pelaku) sebagai saksi," kata Andri, Minggu (5/2/2023).
Ia mengungkapkan, dari olah TKP dan keterangan korban, diketahui bahwa lokasi pelecehan masih dalam satu rumah, namun di beberapa tempat. Seperti kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi hingga ruang tamu.
Untuk para korban sendiri disebut mengalami syok dan trauma. Mereka kini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.