Beda Pernyataan dengan Bukti, Polda Metro Jaya Anggap Bripka Madih Tidak Konsisten

Minggu, 05 Februari 2023 | 21:56 WIB
Beda Pernyataan dengan Bukti, Polda Metro Jaya Anggap Bripka Madih Tidak Konsisten
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara (Instagram/@jktnewss/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali angkat bicara terkait komentar anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. Kali ini, giliran Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menuturkan, perkara penyerobotan yang digaungkan oleh Bripka Madih, terjadi sekitar 2011 lalu. Saat itu, lanjut Hengki, perkara ini sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa 16 orang saksi.

“Ini kami harus tekankan, kita waktu itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli, dengan membawa bukti dan lain sebagainya,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Hengki juga menilai Bripka Madih terlalu berlebihan dalam menyampaikan jumlah tanah yang diklaimnya yakni mencapai 3.600 meter persegi, padahal tanah keluarga Madih hanya berjumlah 1.600 meter persegi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Itu Brutal, Tengku Zanzabella Sebut Tak Ada Kata Damai

Hal itu lantaran tanah tersebut sudah dijual oleh pihak keluarga.

“Pak Madih menyampaikan, bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m², padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² dan itu sesuai dengan BAP daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih. Kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter,” katanya.

Meski demikian, lanjut Hengky, Madih juga belum mengakui jumlah tersebut. Ia kekeh jika luas tanah milik keluarganya seluas 3.600 meter persegi lantaran belum pernah ada yang menjualnya.

“Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali, padahal dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu,” ungkapnya.

Penjualan yang sudah pernah dilakukan oleh pihak keluarga nantinya, kata Hengki, bakal kembali dihitung. Agar semua berbica menggunakan data, bukan hanya sekedar katanya-katanya.

Baca Juga: Bripka Madih Bakal Laporkan Kabid Humas dan Kabid Propam Polda

“Nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data, bukan katanya-katanya, by data,” tegas Hengki.

Sepanjang kurun waktu 1979-1992, ada 10 akte jual beli yang ada di data Polda Metro Jaya yang dicap jempol oleh Almarhum orang tua Bripka Madih, Tongek.

“Kalau dari data kami, kami temukan 10 AJB yang dijual oleh langsung orangtuanya pak Madih atas nama Alm Tongek dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu 1979-1992,” jelasnya.

Selain AJB, Hengki juga mengatakan, ada surat hibah yang diberikan almarhum orang tua Bripka Madih ke warga atas nama Boneng.

Dalam surat hibah tanah itu, Hengki melanjutkan, ada juga tanda tangan Bripka Madih, dan ia sendiri yang menyerahkan surat tersebut. Namun saat pertemuan, Bripka Madih kembali menyangkalnya.

“Apakah tandatangannya pak Bripka Mahdi ini palsu yang ada di Polda, nanti kita pake laboratorium forensik. Jadi kesimpulannya ini ada beberapa ketidakkonsistenan daripada pernyataan pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI