Suara.com - Mudik lebaran menjadi pembahasan yang biasa terjadi di Indonesia karena ini merupakan tradisi yang umum dilakukan. Akan tetapi, sejak covid-19 melanda, pembahasan mengenai mudik lebaran sedikit berbeda. Salah satunya adalah bagaimana syarat mudik lebaran 2023 dilaksanakan? Apakah vaksin booster masuk ke dalam persyaratan untuk mudik?
Vaksin booster sudah menjadi syarat perjalanan selama beberapa waktu lalu. Tujuan dari persyaratan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan adalah untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus. Namun, apakah vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023, masih dalam kajian.
Kementerian Kesehatan RI, belum menyampaikan secara resmi bahwa vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023. Namun, Kemenkes mengimbau agar masyarakat aktif melakukan vaksin supaya kekebalan masyarakat terhadap virus semakin tinggi. Hal itu disampaikan dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional, kanal Kementerian Kesehatan RI.
Maka, sejauh ini syarat perjalanan jarak jauh atau mudik lebaran 2023 kemungkinan besar masih sesuai dengan SE nomor 24 Tahun 20222, membahas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Di dalam aturan tersebut, disebutkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan.
Berikut inti dari ketentuan protokol kesehatan untuk perjalanan yang ada dalam SE nomor 24 Tahun 20222 dikutip dari kominfo.go.id
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak membentuk kerumunan, dan selalu cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
3. Penggunaan masker diganti setiap empat jam dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang tersedia.
4. Cuci tangan secara berkala pakai sabun atau hand sanitizer setelah bersentuhan dengan benda atau orang lain.
5. Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain dan jangan berada dalam kerumuman atua hindari kerumunan.
6. Saat sedang berkendara atau sedang menaiki moda transportasi umum, jangan menggunakan handphone.
7. Jangan makan dan minum sepanjang perjalanan, kecuali untuk seseorang yang wajib minum obat dalam beberapa jam sekali dalam rangka untuk pengobatan.
8. Setiap yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi harus memakai masker dan wajib menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
9. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekan persyaratan perjalanan, yang intinya adalah sudah melakukan vaksinasi pertama dan kedua.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan sendiri sudah membuka kesempatan pendaftaran vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksanan Kesehatan (UPK) terdekat untuk vaksin booster. Cara untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuklah ke akun bagi yang sudah terdaftar, kalau belum silahkan mendaftar dulu. Ikuti petunjuk pendaftaran yang tampil di layar.
3. Masuklah ke menu "profil", kemudian pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
4. Akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster di layar aplikasi PeduliLindungi yang kamu punya.
5. Cek tiket vaksinasi dengan masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
6. Kamu akan mendapatkan petunjuk di UPK mana yang menjadi tempat kamu bisa melaksanakan vaksinasi booster. Umumnya, kamu akan diarahkan ke lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu.
Disarankan kepada yang belum menerima vaksin booster untuk melakukannya dari sekarang. Jika nanti pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2023 berupa sudah harus vaksin booster, kamu tidak perlu kesulitan karena sudah melakukannya jauh-jauh hari. Tidak ada salahnya melakukan persiapan.
Demikian informasi yang dapat dibagikan berkaitan dengan syarat mudik lebaran 2023. Intinya masih pada agar kita melaksanakan mudik dengan melaksanakan protokol kesehatan inti, yakni memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan selalu cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh