Suara.com - Seorang wanita muda berinisial NT (25) pemilik rental PlayStation (PS) dilaporkan ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur. Adapun rata-rata korban berusia 8-15 tahun.
Wanita yang juga seorang ibu rumah tangga (IRT) itu awalnya mengklaim sebagai korban. Hingga akhirnya ia dijadikan tersangka oleh kepolisian. Hal ini secara lengkap sekaligus fakta-fakta lainnya bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
Minta Korban Lihat Pelaku Berhubungan Intim
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan cara anak-anak dibujuk untuk melihat pelaku berhubungan intim dengan suaminya dari celah jendela rumahnya. Setelah itu, ia menghampiri anak-anak dan meminta mereka menyentuh payudaranya.
Baca Juga: Waduh! Mama Muda di Jambi Buka Rental PS Demi Puaskan Hasrat Cabuli 11 Bocah
Namun, pelaku sempat mengaku sebagai korban pelecehan, padahal ia yang memintanya sendiri. Lalu, belasan anak itu disuruh menonton flim porno. Parahnya lagi, mereka juga disebut menerima kekerasan seksual berulang kali dari wanita tersebut.
Jumlah Korbannya Bertambah
Semula, korban diketahui hanya berjumlah 11 orang yang rentang usianya 8-15 tahun. Namun kekinian, dari olah TKP yang dilakukan Subdit VI Polda Jambi dan Direktur Kriminal Umum, pada Minggu (5/2/2023), ada penambahan jumlah korban.
Kombes Andri Ananta, yang mempimpin olah TKP itu, mengatakan pihaknya kembali memperoleh enam nama korban lainnya. Dengan begitu, korban pelecehan yang dilakukan NT kini menjadi 17 anak. Selanjutnya, tim kepolisian disebutnya akan menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut.
Korbannya Alami Gangguan Psikis
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi memastikan akan memberi pendampingan berbagai aspek dan psikologis kepada para korban.
Mereka saat itu melakukan pendekatan sekaligus observasi. Disebutkan bahwa sebagian korban kekerasan tersebut mengalami gangguan psikis, seperti ketakutan, kecemasan, hingga merasa berdosa.
"Kami melakukan pendampingan berbagai aspek, psikologi, sosial, yang kemudian dianalisis untuk mengetahui apa yang dibutuhkan korban. Kami akan memberikan layanan," kata Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini, melalui pesan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
Resmi Menjadi Tersangka
Polisi sudah meringkus NT dan menjadikannya tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa. Ketua RT 28 tempat dimana pelaku tinggal, Hilmi pun mengatakan bahwa NT telah ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Penyengat Renda.
Sebelumnya, para korban yang didampingi orang tua dan UPTD PPA mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik rental PS pada Sabtu (4/2/2023). Laporan yang diterima itu pun langsung diproses.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti