3. Berakhir Damai
Diketahui, kasus tersebut saat ini telah berakhir damai. Perdamaian antara kedua belah pihak tersebut terjadi dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah.
Perdamaian tersebut terjadi pada hari Senin, 30 Januari 2023 lalu. Eko menyebut bahwa dalam pernyataan tersebut terdapat poin kesepakatan bahwa korban tidak melapor ke jalur hukum.
Terkait dengan persoalan tersebut, diketahui Pemkab Magetan pun masih menunggu Bupati yang masih Dinas luar kota di Jakarta.
4. Pakar Sebut Tak Bisa Damai
Melansir dari berbagai sumber, kasus tersebut mendapatkan atensi dari pakar hukum dari Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo. Sunarno menegaskan bahwa perkara pencabulan, pemerkosaan, hingga asusila lainnya dinilai tidak bisa dilakukan perdamaian.
Ia memandang bahwa perkara harus tetap berlanjut hingga ke ranah persidangan. Pada saat disinggung apakah perkara tersebut tidak diselidiki lebih lanjut oleh polisi, ia menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak bisa dihentikan. Bahkan, harus tetap diproses meskipun sudah berdamai.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Rakerda Dihadiri Ratusan Kades, DPD PAPDESI Sumut Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Desa