Kasus Mahasiswi KKN Diperkosa Kades Berakhir Damai, Kampus Cabut Program

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 05 Februari 2023 | 15:54 WIB
Kasus Mahasiswi KKN Diperkosa Kades Berakhir Damai, Kampus Cabut Program
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Viral kepala desa di Magetan yang diduga mencabuli atau memperkosa salah satu mahasiswi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Imbas dari viralnya kasus tersebut, pihak kampus pun mencabut kegiatan KKN yang dilaksanakan di Desa Kediren, Lembeyan Magetan.

Diketahui, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto. Eko menyebut bahwa hal tersebut diketahui atas surat dari Camat Lembeyan untuk Bupati yang tembusannya telah diterima.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta mahasiswi KKN yang diperkosa oleh Kades tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Kegiatan KKN Dicabut

Baca Juga: Rakerda Dihadiri Ratusan Kades, DPD PAPDESI Sumut Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Desa

Berdasarkan surat pernyataan mosi tidak percaya yang diterima Dinas PMD, kegiatan KKN dari sebuah kampus di Kota Madiun tersebut telah dicabut. Padahal, KKN tersebut harusnya baru berakhir pada pertengahan Februari 2023.

Eko menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Bupati yang akan mempelajari terlebih dahulu atas mosi tidak percaya. Saat ini, Bupati Magetan, H. Suprawoto masih melaksanakan Dinas luar kota di Jakarta.

2. Viral di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, viral unggahan di media sosial seorang kades di Magetan yang diduga memperkosa dan mencabuli mahasiswi yang tengah KKN.

Warga pun merasa resah hingga mendatangi kantor camat setempat pada hari Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Viral! Usai Kades Hoho Bertato, Kini Giliran Kades Cikaramas Berambut Mohak, Kang Dedi: Yang Penting Kerja

Dalam unggahan media sosial yang beredar, orang yang mengunggah informasi tersebut mendesak Kapolres Magetan agar turun tangan untuk segera mengusut kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan tersebut.

3. Berakhir Damai

Diketahui, kasus tersebut saat ini telah berakhir damai. Perdamaian antara kedua belah pihak tersebut terjadi dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah.

Perdamaian tersebut terjadi pada hari Senin, 30 Januari 2023 lalu. Eko menyebut bahwa dalam pernyataan tersebut terdapat poin kesepakatan bahwa korban tidak melapor ke jalur hukum.

Terkait dengan persoalan tersebut, diketahui Pemkab Magetan pun masih menunggu Bupati yang masih Dinas luar kota di Jakarta.

4. Pakar Sebut Tak Bisa Damai

Melansir dari berbagai sumber, kasus tersebut mendapatkan atensi dari pakar hukum dari Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo. Sunarno menegaskan bahwa perkara pencabulan, pemerkosaan, hingga asusila lainnya dinilai tidak bisa dilakukan perdamaian.

Ia memandang bahwa perkara harus tetap berlanjut hingga ke ranah persidangan. Pada saat disinggung apakah perkara tersebut tidak diselidiki lebih lanjut oleh polisi, ia menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak bisa dihentikan. Bahkan, harus tetap diproses meskipun sudah berdamai.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI