Suara.com - Beasiswa LPDP menjadi salah satu beasiswa yang selalu diminati calon pesertanya, karena banyak benefit yang ditawarkan. Namun demikian ternyata masih ada alumni LPDP yang belum atau enggan kembali. Jelas, ada sanksi alumni LPDP tidak kembali ke Indonesia, seperti yang belakangan diungkapkan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat hari Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Lalu apa sanksi yang akan diberikan pada alumni yang tidak kembali ini?
Sanksi Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Pada regulasi yang berlaku, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
Beberapa sanksi akan diberikan jika alumni tidak melaksanakan regulasi yang telah diberlakukan. Sanksi yang dimaksud antara lain adalah:
- Sanksi administratif ringan satu
- Sanksi administratif berupa pemberhentian statusnya sebagai penerima beasiswa, dan wajib mengembalikan dana beasiswa (jika tidak kembali setelah 30 hari lander setelah sanksi administratif ringan satu)
Sebenarnya jika ditilik, sanksi yang diberikan cukup berat untuk ditanggung oleh alumni yang melanggar ketentuan LPDP ini. Hingga saat artikel ini ditulis, masih cukup banyak alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, meski sudah dihubungi secara intensif oleh pihak LPDP.
Pengecualian pada Alumni
Meski berlaku tegas untuk setiap penerima beasiswa LPDP, terdapat pengecualian yang juga diatur dalam regulasi tersebut. Pengajuan permohonan penundaan kepulangan dapat dilakukan, selama alasan yang diberikan dapat diterima oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Misalnya saja menunggu kelulusan anak yang sedang menempuh pendidikan, dapat ditunda hingga paling lambat enam bulan. Kemudian sedang bekeja di bidang yang dapat berkontribusi untuk Indonesia, seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB, World Bank, ADB, dan IDB juga mendapatkan pengecualian.
Permintaan Menteri Keuangan
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan keinginannya terkait kepulangan penerima beasiswa LPDP. Saat mengisi kuliah umum Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global secara daring pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu, Sri Mulyani mengungkapkan alumni LPDP seharusnya pulang ke Indonesia karena mereka sudah diberi kesempatan untuk menempuh studi di luar negeri.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Itu tadi sekilas mengenai sanksi alumni LPDP tidak kembali ke Indonesia yang bisa disampaikan, dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian