Suara.com - Parkiran kedai bakmi di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menutupi rumah serta mengganggu akses pengguna jalan lainnya memicu polemik. Hal ini bermula dari sebuah rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @aninditamulia.
Dalam unggahan itu, tampak sejumlah mobil yang terparkir di pinggir jalan Kramat Kwitang 1H. Salah satunya bahkan menutupi sebagian pagar rumah warga. Hal ini lantas membuat warga sekitar kesal karena sulit mengeluarkan atau memasukan kendaraannya ke dalam garasi.
Diketahui, kedai bakmi tersebut buka setiap hari Selasa-Minggu dari pagi sampai sore. Menurut pemilik video, alasan banyak mobil parkir di depan rumahnya karena lahan di tempat makan itu hanya cukup dipakai untuk kendaraan sepeda motor.
Pemilik video yang juga akrab disapa Lala itu mengaku hal tersebut sudah sering terjadi di lingkungan rumahnya. Padahal, mobil yang parkir di sembarang jalan hingga mengganggu kenyamanan warga bisa dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan.
Di Jakarta, ada pula aturan tentang perparkiran yang tercatat dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012. Belum lagi, Pasal 275 ayat 1 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kembali ke video tersebut, Lala juga meminta pengunjung kedai bakmi untuk tidak parkir di depan gerbang rumahnya. Namun permintaannya tidak digubris dan ia justru disuruh masuk ke rumah. Bahkan, ia tak diizinkan merekam oleh mereka.
Lala menambahkan tetangga sekitar rumahnya juga mengeluhkan hal yang sama. Dirinya pun seringkali menegur pengunjung kedai bakmi untuk memindahkan mobilnya ke lokasi lain. Namun, teguran itu justru berakhir perdebatan diantara mereka.
Tak hanya itu, Lala pun mengeluhkan keberadaan jukir-jukir di sekitar kedai bakmi yang sedang viral tersebut. Pasalnya, mereka selalu mengarahkan pengunjung agar memarkirkan mobilnya di kawasan rumah warga.
Respon Pemkot Jakpus
Baca Juga: Jangan Sampai Bingung, Ini Denah Kantong Parkir untuk Penonton Konser Dewa 19 di JIS
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sudah mendatangi kedai bakmi yang viral itu pada Sabtu (4/2/2023). Pemilik usaha diminta untuk menyiapkan lahan parkir mengingat bisnis yang dijalankan telah memiliki banyak pelanggan sehingga mengganggu kenyamanan warga.