“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
4. Tidak boleh mengambil lagi barang yang diberikan
Bagi barang yang telah diberikan saat proses tunangan, maka barang tersebut tidak boleh untuk diambil lagi, kecuali terjadi pengkhianatan pada apa yang telah disepakati sejak awal sebagaimana hadis Nabi saw yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw berkata: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
5. Lekas Menikah
Jika sudah ada niat untuk menikah, maka hendaklah lekas menikah dan jangan menunda-nunda. Ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang dilarang syariat Islam seperti berkhalwat (berdua-duaan) dan tindakan lainnya yang dilarang syariat Islam. Ini tercantum dalam hadis Nabi saw yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
Dari Alqamah [diriwayatkan] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda kepada kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Demikian ulasan mengenai aturan tunangan dalam Islam yang penting untuk diketahui agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Bacaan Doa Isra Miraj Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya