Suara.com - Seorang pria bernama Suparman (38) di Palembang melaporkan oknum perawat di RS Muhammadiyah atas kelalaian yang menyebabkan jari kelingking bayinya putus. Jari bayi 8 bulan itu putus usai tergunting oleh perawat saat hendak mengganti perban infus.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh Suparman, warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ke SPKT Polrestabes Palembang.
Berikut fakta-fakta perawat di Palembang yang menggunting jari kelingking bayi sampai putus.
Kronologi kejadian
Baca Juga: Rumah Hancur karena Ledakan di Padangjaya Cilacap, 1 Warga Tewas
Suparman menyebut bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat bayi perempuannya mengalami demam. Bayi berinisial AR itu kemudian langsung dibawa sang ayah ke RS Muhammadiyah Palembang, Rabu (1/2/2023) untuk menjalani perawatan.
Setelah menjalani perawatan selama tiga hari lamanya, infus yang dipasang di tangan kanan bayi perempuannya tersumbat. Suparman dan istri pun kemudian meminta tolong kepada salah satu perawat untuk menangani kondisi putrinya.
Namun, perawat yang bersangkutan justru menggunakan gunting untuk membuka perban infus tersebut, hingga menyebabkan insiden terputusnya kelingking sang bayi.
Perawat kesulitan saat membuka infus
Perawat mulanya kesulitan untuk membuka infus pada tangan sang bayi, Suparman pun meminta agar perawat membukanya secara perlahan.
Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi yang Viral karena Ada Penumpang Perempuan Tanpa Busana
Namun, sang perawat justru mengambil gunting untuk memotong perban yang menempel di lengan bayi tersebut, hingga menyebabkan jari anaknya terputus.
Laporkan perawat, minta pertanggungjawaban
Atas kejadian itu, kedua orang tua bayi langsung melaporkan kelalaian perawat ke kepolisian. Laporan itu tetap dilayangkan meskipun pihak rumah sakit telah bertanggung jawab untuk melakukan operasi penyambungan jari.
Polisi kumpulkan keterangan para saksi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan kasus tersebut. Saat ini, para petugas masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Tanggapan pihak rumah sakit
Di sisi lain, Wakil Direktur SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, dr Sunardi menyebut bahwa pihak rumah sakit akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kelalaian perawat hingga menyebabkan insiden jari kelingking bayi terputus.
Pihak rumah sakit juga mengaku bahwa korban sudah dioperasi dan dibawa ke ruangan VIP.
Namun, Suparman menyebut bahwa dirinya melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban dari suster yang telah memotong jari anaknya.
Pasalnya, sang ayah mengkhawatirkan nasib ke depan putrinya tersebut, karena pada saat masuk rumah sakit jarinya baik-baik saja.
Sementara itu, laporan korban sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat, UU No. 1 Tahun 1947 tentang Pasal 360 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa