Adapun ketujuh orang tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya dijelaskan bahwa ketujuh personel polisi tersebut diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa