Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo

Sabtu, 04 Februari 2023 | 19:51 WIB
Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, ia bersama Chuck, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman tersebut. Pada saat menonton, Chuck dan Arif tampak kaget dan juga panik.

Namun, Baiquni mengaku bahwa ia sama sekali tidak tahu terkait dengan apa yang terjadi. Ia mengaku tidak paham bahwa isi rekaman CCTV tersebut tidak sejalan dengan narasi kematian Brigadir J yang beredar.

Lebih lanjut, Baiquni mengatakan bahwa pada saat penyidik mendatangi kediamannya untuk mencari flashdisk yang digunakan untuk menyalin rekaman CCTV, ia secara sukarela menyerahkan harddisk berisikan dokumen yang diinginkan oleh penyidik.

Namun, setelah penyidik mendapatkan salinan dokumen tersebut, ia justru langsung dijadikan tersangka dan dituduh melakukan perusakan CCTV.

Profil dari Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 20016.

Sosoknya diketahui pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas tersebut berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

 Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon. Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, serta menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Di tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapatkan penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pada saat penugasan, ia ditemani oleh dua rekannya dari Polda Maluku. 

Baca Juga: Suaminya Berikan Kesaksian yang Pojokkan Ferdy Sambo, Istri Arif Rahman Khawatir dengan Keselamatan Anaknya

Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI