Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo

Sabtu, 04 Februari 2023 | 19:51 WIB
Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Kompol Baiquni Wibowo, mengaku tidak pernah berniat untuk membantu terdakwa Ferdy Sambo merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baiquni menegaskan dirinya tidak mengenal Ferdy Sambo secara pribadi. Ia pun merasa heran dianggap sebagai orang terdekat dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut.

Tak sampai di situ, dengan tegas Baiquni mengatakan dirinya tidak pernah memiliki utang budi dengan suami Putri Candrawathi itu. Ia juga menyatakan tidak berniat tanam budi.

"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo. Saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.

Baca Juga: Suaminya Berikan Kesaksian yang Pojokkan Ferdy Sambo, Istri Arif Rahman Khawatir dengan Keselamatan Anaknya

Hal ini disampaikan oleh Baiquni pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).

Ia membantah bahwa dirinya berniat menutupi ataupun merintangi fakta kematian dari Brigadir J.

Benar bahwa dirinya pada saat itu telah menyalin rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, upaya tersebut berangkat dari niat untuk membantu Chuck Putranto, rekannya sesama Polri yang juga merupakan anak buah dari Ferdy Sambo.

Pada saat itu, Baiquni menyebut beberapa hari setelah kematian Brigadir J, Chuck tampak panik dan ketakutan karena diminta oleh Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.

Baca Juga: Istri Arif Rahman Sembari Menangis: Ferdy Sambo Tega Menggeret Anak Buahnya ke Jurang

Karena merasa tidak tega melihat Chuck yang merupakan teman seangkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol), Baiquni menyanggupi permintaan untuk menyalin rekaman CCTV tersebut.

Kemudian, ia bersama Chuck, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman tersebut. Pada saat menonton, Chuck dan Arif tampak kaget dan juga panik.

Namun, Baiquni mengaku bahwa ia sama sekali tidak tahu terkait dengan apa yang terjadi. Ia mengaku tidak paham bahwa isi rekaman CCTV tersebut tidak sejalan dengan narasi kematian Brigadir J yang beredar.

Lebih lanjut, Baiquni mengatakan bahwa pada saat penyidik mendatangi kediamannya untuk mencari flashdisk yang digunakan untuk menyalin rekaman CCTV, ia secara sukarela menyerahkan harddisk berisikan dokumen yang diinginkan oleh penyidik.

Namun, setelah penyidik mendapatkan salinan dokumen tersebut, ia justru langsung dijadikan tersangka dan dituduh melakukan perusakan CCTV.

Profil dari Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 20016.

Sosoknya diketahui pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas tersebut berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

 Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon. Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, serta menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Di tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapatkan penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pada saat penugasan, ia ditemani oleh dua rekannya dari Polda Maluku. 

Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Adapun ketujuh orang tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya dijelaskan bahwa ketujuh personel polisi tersebut diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI