Adapun sanksi administratif menurut pedoman pendaftaran tidak disebutkan secara rinci. Di dalamnya hanya tertulis sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga. Sementara sanksi beratnya, penerima LPDP harus mengembalikan dana beasiswa yang sudah diterima serta dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti