Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli MinyaKita sudah diterapkan bagi para pembeli.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2/2023).
Mendag menegaskan bahwa pembeli MinyaKita tidak boleh memborong untuk dijual kembali.
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucap Zulkifli dalam kunjungannya.
Lebih lanjut, Zulhas kembali mengingatkan para penjual minyak goreng supaya tidak main-main menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter karena diawasi Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," tegasnya.
Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran,
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujarnya.
Menurutnya, kelangkaan MinyaKita terjadi lantaran semakin banyak masyarakat yang beralih atau mencari MinyaKita karena kualitas dan botolnya dinilai bagus.
Baca Juga: Sebut Beli Minyak Harus Pakai KTP, Mendag: Gak Boleh Memborong
Dalam kesempatan itu, Mendag Zulkifli juga mengapresiasi kinerja Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dalam upaya menjaga kestabilan harga bahan pokok di daerah setempat.