Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina

Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:00 WIB
Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina
Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023), Baiquni Wibowo mengungkap bahwa istrinya sempat membohongi anaknya karena sering menanyakan keberadaannya.

Istrinya itu mengatakan kepada kedua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 3 tahun jika sang ayah pergi dinas ke luar negeri. Padahal, selama ini Baiquni tengah ditahan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

“Selama satu bulan di patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa di hubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," cerita Baiquni.

Baiquni Wibowo sendiri juga dituntut dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Melalui nota pembelaannya, ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan adil dalam kasus tersebut.

Arif Rachman Minta Bebas, Anaknya Sakit Hemofilia

Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan. Sebab, anak Arif disebut mengalami kelainan pembekuan darah (hemofilia). Kondisi ini dikatakan membutuhkan biaya perawatan yang besar.

Marcella Santoso selaku kuasa hukum Arif saat membacakan pledoi kliennya itu menyampaikan jika penahanan Arif akan berdampak pada kondisi keluarga karena statusnya adalah tulang punggung. Anak dan istrinya juga disebut harus bergantung pada orang tua dan mertua. 

"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Marcella, dalam sidang pledoi, Jumat (3/2/2023).

Arif Rachman juga dituntut hukuman yang sama seperti Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Adapun dirinya pun terlibat menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi kejadian.

Baca Juga: Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI