Suara.com - Tiga terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Mereka adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam pembacaan nota pembelaan itu, para mantan anak buah Ferdy Sambo ini membeberkan derita yang dialami saat mereka ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya lantas mengungkap bahwa keluarganya lah yang paling menderita. Berikut rangkumannya.
Psikis Anak Chuck Putranto Diperiksa dan Istri Dihina
Chuck Putranto dalam pembacaan pledoi mengatakan bahwa anaknya kini tengah menjalani pemeriksaan psikis. Menurutnya, kasus yang menyeretnya turut mempengaruhi kesehatan mental sang anak.
Baca Juga: Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli
"Apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis," ungkap Chuck, Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Chuck juga menyebut istrinya menerima hinaan, ejekan, hingga tekanan. Ditambah, sang istri harus menghadapi hal yang penuh kesedihan itu seorang diri.
"Istri saya yang harus mengalami ejekan hinaan tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melakukannya sendiri," ujar Chuck.
Ia mengaku kecewa dengan Ferdy Sambo karena menurutnya sudah memanfaatkan kesetiaannya demi kepentingan pribadi. Chuck juga mengaku sempat ingin meminta bertemu dengan mantan atasannya itu setelah merasa dibohongi.
Chuck sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Putri Ferdy Sambo Koar-koar: Papa Ada Kebutuhan Khusus
Baiquni Wibowo Bohongi Anak Dinas ke Luar Negeri
Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023), Baiquni Wibowo mengungkap bahwa istrinya sempat membohongi anaknya karena sering menanyakan keberadaannya.
Istrinya itu mengatakan kepada kedua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 3 tahun jika sang ayah pergi dinas ke luar negeri. Padahal, selama ini Baiquni tengah ditahan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
“Selama satu bulan di patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa di hubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," cerita Baiquni.
Baiquni Wibowo sendiri juga dituntut dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Melalui nota pembelaannya, ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan adil dalam kasus tersebut.
Arif Rachman Minta Bebas, Anaknya Sakit Hemofilia
Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan. Sebab, anak Arif disebut mengalami kelainan pembekuan darah (hemofilia). Kondisi ini dikatakan membutuhkan biaya perawatan yang besar.
Marcella Santoso selaku kuasa hukum Arif saat membacakan pledoi kliennya itu menyampaikan jika penahanan Arif akan berdampak pada kondisi keluarga karena statusnya adalah tulang punggung. Anak dan istrinya juga disebut harus bergantung pada orang tua dan mertua.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Marcella, dalam sidang pledoi, Jumat (3/2/2023).
Arif Rachman juga dituntut hukuman yang sama seperti Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Adapun dirinya pun terlibat menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi kejadian.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti