Suara.com - Tiga terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Mereka adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam pembacaan nota pembelaan itu, para mantan anak buah Ferdy Sambo ini membeberkan derita yang dialami saat mereka ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya lantas mengungkap bahwa keluarganya lah yang paling menderita. Berikut rangkumannya.
Psikis Anak Chuck Putranto Diperiksa dan Istri Dihina
Chuck Putranto dalam pembacaan pledoi mengatakan bahwa anaknya kini tengah menjalani pemeriksaan psikis. Menurutnya, kasus yang menyeretnya turut mempengaruhi kesehatan mental sang anak.
"Apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya. Terutama anak saya harus sampai dilakukan pemeriksaan psikis," ungkap Chuck, Jumat (3/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Chuck juga menyebut istrinya menerima hinaan, ejekan, hingga tekanan. Ditambah, sang istri harus menghadapi hal yang penuh kesedihan itu seorang diri.
"Istri saya yang harus mengalami ejekan hinaan tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melakukannya sendiri," ujar Chuck.
Ia mengaku kecewa dengan Ferdy Sambo karena menurutnya sudah memanfaatkan kesetiaannya demi kepentingan pribadi. Chuck juga mengaku sempat ingin meminta bertemu dengan mantan atasannya itu setelah merasa dibohongi.
Chuck sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli
Baiquni Wibowo Bohongi Anak Dinas ke Luar Negeri