Suara.com - Dua lelaki bernama Muhammad Roji (30) dan FS (14) diringkus polisi karena mencuri 23 ekor burung murai batu, milik Farida Sri Muliati (50). Kasus pencurian burung ini makan kerugian puluhan juta rupiah.
Adapun pencurian ini terjadi di Jalan Masjid Pekojan 1 RT 7, RW 9, Kalianyar Tambora Jakarta Barat, pada Minggu lalu (29/1/2023), sekira pukul 03.40 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan kejadian bermula saat korban Farida yang sedang menjaga kios burung miliknya, mendapat kabar dari karyawannya jika burung dagangannya yang berada di lantai 3 raib.
Diketahui, Farida memiliki rumah yang dijadikan tempat usaha untuk menjual burung.
“Korban mencari tahu melalui CCTV tetangga korban dan diketahui pelaku berjumlah 2 orang memanjat ke lantai 3,” kata Kompol Putra Pratama, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Dari puluhan burung yang dicuri oleh Roji, di antaranya ada yang mati dan kabur melarikan diri. Pelaku kemudian menjual burung curian hanya seharga Rp 100-Rp 400 ribuan.
“Yang berhasil dijual oleh pelaku sekitar 12 burung,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, Farida mengalami kerugian senilai Rp 45 juta. Lantaran harga jual burung Murai batu, dibanderol Rp1 ,5 hingga Rp 2 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam ekor burung murai batu bersertifikat. Hingga saat ini kedua lelaki maling masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.
Baca Juga: Viral, Tertangkap CCTV Lelaki Gondrong Berkacamata Pencuri Bra Tengah Mengendus Barang yang Dicolong