Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung

Jum'at, 03 Februari 2023 | 23:41 WIB
Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi pada persidangan kasus suap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung.

Hal itu menyusul nama Hasbi Hasan yang disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dia diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut yang termuat dalam surat dakwaan merupakan hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya.

"Nah kebutuhan untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan tentu nanti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapapun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya ada di proses penyidikan, ya. Baik itu sekretaris MA ataupun siapapun itu kami tidak memandang dari siapa yang harus dipanggil," kata Ali kepada wartawan Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung

Kata Ali, nantinya Jaksa KPK akan mempertimbangkan kebutuhan dari pemanggilan Hasan untuk dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah membentuk satu kesesuaian satu dengan yang lain, menjadi fakta hukum yang kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan," ujarnya.

Sementara pada proses penyidikan KPK kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, penyidik telah beberapa memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi di antaranya pada 28 Oktober 2022 dan 12 Desember 2022.

14 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap MA

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati  yang telah dinonaktifkan.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik KPK, Hercules Dicecar Soal Aliran Dana Kasus Suap di MA

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan  sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022). Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI