Suara.com - Tim hukum mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria memohon majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa di kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diutarakan tim hukum Agus dalam sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Menyatakan Agus Nurpatria Adi Purnama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar kuasa hukum Agus.
"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adik Purnama dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Agus melanjutkan.
Baca Juga: Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli
Tim kuasa hukum Agus turut meminta agar hakim mengabulkan nama baik kliennya dibersihkan setelah persidangan kasus obstruction of justice Brigadir J.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap Agus.
(Hendra Minta Dibebaskan)
Sebelumnya, tim penasihat hukum eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan lebih dulu meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa di kasus Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar tim hukum Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Baca Juga: Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Putri Ferdy Sambo Koar-koar: Papa Ada Kebutuhan Khusus
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Selain itu, tim hukum Hendra juga memohon agar majelis hakim mengabulkan permintaan untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap tim hukum Hendra.