Suara.com - Tim Hukum eks Karo Paminal Hendra Kurniawan salah menuliskan nama kliennya menjadi Hendra Kusuma saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (3/2/2023).
Sontak, momen pengacara salah menuliskan dan membacakan nama Hendra itu mengundang gelak tawa dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para pengunjung sidang.
Momen itu terjadi ketika tim hukum Hendra membacakan permohonan kepada majelis hakim. Pengacara memohon majelis hakim untuk membebaskan Hendra dari tuntutan tiga tahun penjara terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma... Hendra Kurniawan. Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata tim hukum Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2022).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ngaku Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Minta Dibebaskan dari Hukuman
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Hakim pun bertanya kepada tim hukum Hendra apakah ada pembelaan pribadi dari Hendra. Tim hukum eks Karo Paminal itu menerangkan jika pembelaan pribadi kliennya sudah tertera dalam dokumen pleidoi yang diserahkan.
"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim.
"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenernya ada pembelaan pribadi akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," kata tim hukum Hendra.
"Ada di dalamnya?" tanya hakim menegaskan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
"Ada," kata tim hukum Hendra.
Hakim lalu menegaskan apakah pleidoi yang diserahkan itu betul identitasnya atas nama Hendra Kurniawan dan bukan Hendra Kusuma. Tim penasihat hukum pun itu adalah Hendra Kurniawan.
"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim.
"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian. Ucapan Brian itu disambut gelak tawa jaksa.
Mendengar pertanyaan itu, jaksa spontan tertawa geli lalu disambut gelak tawa dari para pengunjung sidang. Kemudian, hakim tim pengacara Hendra untuk merenvoi atau melakukan koreksi terhadap kekeliruan salah ketik nama Hendra.
"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, nggak sembarangan ganti nama itu," kata hakim Suhel.
Dituntut Tiga Tahun Bui
Adapun Hendra dituntut Tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua. Dia juga dikenakan denda pidana Rp 20 juta.
Jaksa menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.