Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kalau pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe. Lukas masih menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Komnas HAM merespon pihak Lukas Enembe yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK dalam penahanan Gubernur Papua nonaktif tersebut.
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro melalui keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Komnas HAM mencatat pihak Lukas Enembe telah tiga kali melakukan pengaduan, di antaranya pada 19 Desember 2022 yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto selaku kuasa hukum. Kemudian pada 26 Januari 2023 yang diwakili Front Mahasiswa Papua dan terakhir pada 3 Februari 2023 yang diwakili kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan.
Baca Juga: Kala Janji KPK Ditagih Tersangka Korupsi Lukas Enembe, Ini Fakta-faktanya
"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak- hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike.
Atas aduan itu, Komnas HAM menyebut telah berkoordinasi dengan KPK dan menyampaikan pokok dari aduan pihak Lukas Enembe.
"KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," ujar Atnike.
Seperti diketahui kuasa hukum Lukas Enembe menuding KPK melakukan dugaan pelanggaran HAM terhadap kliennya. Mereka menilai KPK tidak menangani kesehatan Lukas Enembe dengan baik. Mereka juga meminta agar Lukas Enembe dapat dirawat ke Singapura.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Baca Juga: Deretan Nama Saksi Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Mangkir Dari Panggilan KPK
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.