Dugaan Polisi Peras Polisi di Polda Metro Jaya, ISESS: Harus Ditindak Sesuai Hukum Pidana!

Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:45 WIB
Dugaan Polisi Peras Polisi di Polda Metro Jaya, ISESS: Harus Ditindak Sesuai Hukum Pidana!
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara (Instagram/@jktnewss/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta kasus dugaan pemerasan sesama polisi di lingkungan Polda Metro Jaya harus diproses sesuai peraturan yang berlaku, jika ditemukan unsur pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi Anggota Penyidik Polda Metro Jaya yang diduga memeras anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih.

"Jangankan polisi peras polisi, sebelumnya ada polisi tembak polisi, atau polisi mencuri motor polisi di Sidoarjo. Prosesnya juga sama. Kalau ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan pidana," katanya saat dihubungi Suara.com pada Jumat (3/2/2023).

Bambang memberikan sejumlah catatan pada perkara tersebut. Menurutnya, Bripka Madih sesama anggota propam seharusnya mengetahui prosedur pelaporan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anggota Provos Polsek Jatinegara Diperas Penyidik Polda Metro Jaya, Kompolnas Minta Kapolda Lakukan Sidak

"Apakah itu sudah dilakukan, tapi laporannya tidak mendapat respon dari satuan terkait sehingga dia mengunggahnya di media? Tentu itu butuh klarifikasi dan penyelidikan," kata Bambang.

Namun, jika Bripka Madih sudah melapor namun tidak ada tindak lanjut , hal tersebut menurut Bambang patut dipertanyakan.

"Artinya, ada problem besar dalam organisasi Polri kita," ujarnya.

"Kalau benar demikian, Divpropam pun tak dipercaya anggotanya sendiri. Kalau sudah demikian, apakah publik bisa percaya pada Polri secara umum?" sambungnya.

Hal itu pun dikhawatirkan akan sulit mengembalikan citra Polri yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Kompolnas: Polisi Minta Uang Rp100 Juta untuk Pengurusan Hukum Harus Diusut Tuntas!

"Tentunya akan semakin berat untuk mengembalikan kepercayaan publik pada institusi ini," ujarnya.

Polisi Diduga Peras Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pernyataan Bripka Madih yang viral di media sosial mengenai dirinya yang diperas.

"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Trunoyudo menyampaikan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut pengakuan Madih.

Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih membuat pengakuan yang viral di media sosial. Dia mengaku diperas uang Rp100 juta untuk biaya penyelidikan perkara tanah orangtuanya yang diserobot orang lain.

Selain meminta uang, penyelidik Polda Metro Jaya tersebut juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI