Kompolnas: Polisi Minta Uang Rp100 Juta untuk Pengurusan Hukum Harus Diusut Tuntas!

Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:20 WIB
Kompolnas: Polisi Minta Uang Rp100 Juta untuk Pengurusan Hukum Harus Diusut Tuntas!
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara (Instagram/@jktnewss/@undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, dugaan pemerasan yang dilakukan anggota penyidik Polda Metro Jaya terhadap Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ini harus diusut sampai tuntas.

"Penyidik yang diduga minta uang Rp100 juta guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi," kata Anggota Kompolnas Pongky Indarti saat dihubungi Suara.com pada Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan melapor ke Ditreskrimsus Polda Metro. Tindak lanjut dari kepolisian harus dilakukan guna memberi efek jera kepada terduga pelaku.

"Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya pro aktif memproses kasus ini agar ada efek jera," tegas Pongky.

Baca Juga: Paus Fransiskus: Kejujuran Memberikan Penangkal Bagi Kanker Korupsi

Di samping itu, guna mengantisipasi dugaan pemerasan ini berulang kembali, Kapolda Metro Jaya harus sering melakukan sidak.

"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus. CCTV dan body camera perlu dipasang untuk mencegah dugaan praktek tersebut," ujar Pongky.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pernyataan Bripka Madih yang viral di sosial media soal dirinya yang diperas.

"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Trunoyudo  menyampaikan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut pengakuan Madih.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian

Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih membuat pengakuan yang viral di media sosial. Dia mengaku diperas uang Rp 100 juta untuk biaya penyelidikan perkara tanah orang tuanya yang diserobot orang lain. Selain meminta uang, penyelidik Polda Metro Jaya tersebut juga meminta tanag seluas 1000 meter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI