Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK

Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:16 WIB
Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirinya juga memohon majelis hakim MK menyatakan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI