Suara.com - Tersangka kasus KSP Indosurya, Suwito Ayub kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Interpol karena red notice yang diajukan oleh Polri. Bareskrim Polri terus memburu keberadaan Suwito dengan harapan dapat membawa kembali Suwito ke Indonesia setelah diketahui kabur ke luar negeri sejak akhir 2021.
Kasus yang melibatkan Direktur Operasional Indosurya ini awalnya terungkap pada tahun 2020. Saat itu, Suwito, Henry Surya, dan June Indria terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan dana para nasabah Indosurya.
Hal ini terungkap ketika beberapa nasabah KSP Indosurya mengaku bahwa mereka mengalami kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota KSP. Tak hanya itu, beberapa nasabah lain pun mengeluhkan bahwa dana simpanan yang jatuh tempo tak kunjung cair.
Banyak nasabah curiga dan menghubungi para petinggi Indosurya. Salah satu nasabah pun kemudian mencoba menghubungi direktur operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub dan Suwito mengatakan memang benar dana nasabah tidak bisa ditarik. Ia menjelaskan kondisi keuangan KSP Indosurya sedang buruk karena terkena rush. Suwito juga tidak bisa menjawab banyak pertanyaan nasabah itu.
Semenjak saat itu, kabar Suwito tidak diketahui dan diduga terlibat dalam penggelapan uang sebesar Rp 106 T tersebut. Kasus ini pun dilaporkan para nasabah pada tahun 2020.
Selama proses penyidikan, pihak Bareskrim mengaku kesulitan menemui Suwito Ayub. Berbagai cara sudah dilakukan untuk memanggil Suwito, namun lagi lagi Bareskrim menemui banyak kegagalan.
Suwito beberapa kali pernah menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan mengirimkan surat dokter untuk meyakinkan para penyidik. Namun, Bareskrim akhirnya menyadari bahwa Suwito sudah kabur sejak lama dan menggunakan paspor palsu, mengingat Suwito sudah dicekal sejak 2020 untuk tidak dapat melancong keluar negeri.
Pada tahun 2021, pihak Bareskrim pun pernah mendatangi kediaman Suwito namun mendapatkan fakta bahwa Suwito sudah kabur dan diduga membawa uang nasabah tersebut. Ia terakhir diketahui berada di Singapura, namun hingga saat ini keberadaannya masih misterius.
Bareskrim akhirnya memasukkan Suwito ke dalam daftar pencarian orang dan mengajukan red notice kepada Interpol agar dapat menangkap Suwito dimanapun ia berada. Kini, Bareskrim pun masih bekerja sama dengan Interpol agar dapat menangkap Suwito.
Baca Juga: Fakta-fakta Suwito Ayub Masuk Daftar Red Notice, Tersangka KSP Indosurya Jadi Buron Interpol
Kontributor : Dea Nabila